Indonesianto 07

Yoyok Putra Muria

Memanasnya Kasus Century

Anita Moningkey 01 Desember jam 17:49 Balas
Kisruh penyelamatan PT Bank Century terus memanas.

Salah satu yang menimbulkan kontroversi adalah soal aliran dana dan untuk apa saja suntikan dana Rp 6,7 triliun dipakai. Hasil audit investigasi BPK soal Bank Century menyebutkan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pemilik baru bank ini telah menyuntikkan dana sebesar Rp 6,7 triliun sejak Century diserahkan pada 21 November 2008. Suntikan dikucurkan selama periode 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009. Menurut BPK, dari total dana Rp 6,7 triliun yang disuntikkan sebesar Rp 5,3 triliun disetorkan dalam bentuk tunai. Sedangkan, Rp 1,4 triliun disetorkan dalam bentuk surat utang negara dan surat perbendaharaan negara. Baca selebihnya »

1 Desember 2009 Ditulis oleh Yoyok Putra Muria | OPINI, PARTAIKU, PRIVAT, gerindra, gerindra,sejarah | | Belum Ada Tanggapan

Usut Century sampai keakarnya !!!

Anita Moningkey 01 Desember jam 17:43 Balas
Bagaimana sebenarnya alur atau proses tentang angket Bank Century dari awal sampai tujuannya tercapai. Berikut beberapa tahapannya :

1. Memasukkan usul angket
2. Penentuan lolos tidaknya angket di Rapat Paripurna DPR pada 1 Desember 2009
3. Pembentukan Panitia Khusus Angket Century
- Untuk tahap ini, bisa dilakukan sebelum DPR memasuki masa reses pada 5 Desember 2009, atau bisa juga sesudah masa reses DPR yakni pada 5 Januari 2010 yakni pada 5 Januari 2010
- Pada tahap pembentukan Panitia Khusus Angket Century ini disinyalir akan berjalan alot. Karena, ada indikasi fraksi menanamkan orang-orang yang mudah dikendalikan untuk ‘menjinakkan’ angket Century
4. Jika Panitia Khusus Angket Century sudah terbentuk, maka dilakukan penyusunan program kerja angket
5. Panitia Khusus Angket Century akan mendata pihak-pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan
6. Panitia Khusus Angket Century akan bekerja selama sekitar dua bulan
- Untuk masa kerja Panitia Angket ini tercantum dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang dulu biasa disebut UU Susunan dan Kedudukan atau Susduk. Dalam undang-undang yang lama, tidak disebut masa kerja Panitia Khusus Angket Century
7. Rekomendasi Panitia Khusus Angket Century dibawa ke Rapat Paripurna. Baca selebihnya »

1 Desember 2009 Ditulis oleh Yoyok Putra Muria | NEWS, OPINI, PARTAIKU, PRIVAT, gerindra | | Belum Ada Tanggapan

PROTET

Selasa, 24/11/2009 11:35 WIB
Kasus Bibit-Chandra
Dukung Polisi, Ibu-ibu Sewot Belum Dibayar
Didit Tri Kertapati – detikNews

Jakarta – Ratusan orang menggelar demonstrasi mendukung dilanjutkannya proses hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Mereka meminta agar Polri tidak diintervensi pihak manapun.

Demo tersebut dilakukan di depan pintu masuk utama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2009). Tampak puluhan ibu-ibu ikut dalam demo tersebut. Baca selebihnya »

25 November 2009 Ditulis oleh Yoyok Putra Muria | NEWS, OPINI | | Belum Ada Tanggapan

Gonjang Ganjing Indonesia

November 12, 2009 4:16 am

FAKTA DIBALIK KRIMINALISASI KPK , DAN KETERLIBATAN SBY

Oleh : Rina Dewreight

Apa yang terjadi selama ini sebetulnya bukanlah kasus yang sebenarnya, tetapi hanya sebuah ujung dari konspirasi besar yang memang bertujuan mengkriminalisasi institusi KPK. Dengan cara terlebih dahulu mengkriminalisasi pimpinan, kemudian menggantinya sesuai dengan orang-orang yang sudah dipilih oleh “sang sutradara”, akibatnya, meskipun nanti lembaga ini masih ada namun tetap akan dimandulkan. Agar Anda semua bisa melihat persoalan ini lebih jernih, mari kita telusuri mulai dari kasus Antasari Azhar. Sebagai pimpinan KPK yang baru, menggantikan Taufiqurahman Ruqi, gerakan Antasari memang luar biasa. Baca selebihnya »

25 November 2009 Ditulis oleh Yoyok Putra Muria | OPINI, umum | | Belum Ada Tanggapan

Presiden Isyaratkan Luluskan Rekomendasi Tim 8

Kasus Dua Pimpinan KPK Bibit dan Chandra
Presiden Isyaratkan Luluskan Rekomendasi Tim 8

 

Minggu, 22 November 2009 22:44 WIB     
Penulis : Thalatie Yani

JAKARTA–MI: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengisyaratkan akan menjalankan rekomendasi Tim 8 terkait dengan kasus yang dihadapi oleh dua pimpinan komisi pemberantasan korupsi (KPK) non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Presiden menegaskan ingin adanya kepastian dalam penegakan hukum. “Saya sendiri ingin certainty dalam law enforcement. Biasanya yang memutuskan adalah pengadilan, dengan syarat buktinya kuat dan diyakini bisa berlanjut ke penuntutan,” ujar presiden saat bertemu dengan pimpinan media massa di Istana Negara, Jakarta, Minggu (22/11) malam. Baca selebihnya »

23 November 2009 Ditulis oleh Yoyok Putra Muria | umum | | Belum Ada Tanggapan

SBY tumbang dengan tragis, jika kasus Masaro Century Gate bergulir ..

diambil dari : http://www.sabili.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=965:sby-tumbang-dengan-tragis-jika-kasus-masaro-century-gate-bergulir-kompas-&catid=83:wawancara&Itemid=200

JAKARTA- Sosiolog Universitas Indonesia Thamrin Tamagola menyatakan jika presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan kasus Bank Century dan Masaro, maka kedua kasus tersebut akan terus bergulir menjadi Masaro Century Gate, yang bisa menumbangkan SBY dari pangku kekuasaannya secara tragis. “Kalau ini tidak ditangani secara sangat cekatan dan bijak oleh SBY, ini bisa menjadi sesuatu yang saya sebut sebagai Masaro Century Gate,” kata Thamrin Tamagola, Jakarta, Sabtu (7/11). Baca selebihnya »

23 November 2009 Ditulis oleh Yoyok Putra Muria | umum | | Belum Ada Tanggapan

Ini dia laporan tim 8 yang disampaikan ke SBY setebal 31 halaman, berikut disarikan..

1. Setelah mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materiil maupun formil dari penyidik dan demi kredibilitas sistem hukum dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif serta memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, maka proses hukum terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto sebaiknya dihentikan. Dalam hal ini, Tim Delapan merekomendasikan agar: – Baca selebihnya »

23 November 2009 Ditulis oleh Yoyok Putra Muria | NEWS | | Belum Ada Tanggapan

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya

Sebagai bangsa yang berkepribadian maka sangatlah pantas untuk melaksanakan dan menjalankan peraturan terutama yang bersangkutan dengan kepentingan umum misalnya tentang aturan lalu lintas dan angkutan jalan raya. Sudah sepantasnya aturan berlalulintas di jalan umum di tata kembali karena banyak kejadian masyarakat kita sebagian sudah melupakan tentang sopan santun berlalu lintas dan tidak lagi memperhatikan pemakai jalan lain. Sebagai contoh : Sudah jelas pengendara memberikan isyarat belok kekanan (lampu sein kanan menyala dari 400 m sebelum membelok kanan dan memposisikan di lajur kanan masih saja pas mau belok dilanggar dari belakang dan mengambil jalan di kanan kendaraan yang mau belok. Sehingga orang tersebut tidak mau memberikan kesempatan orang yang mau berbelok. Ironis lagi kendaraan sudah mengambil separuh jalan mau menyebrang jalan untuk belok masih saja pengendara lain tidak mau memberikan kesempatan untuk menyebrang karena orang tersebut menyalip kendaraan di depannya di posisi kanan dan tidak mau menghentikan kenadraan memberikan kesempatan penyebrang, lebih fatal lagi di perempatan berlampu pengatur jalan rata- rata tidak mau mengambil posisi tertib dan antri di jalur yang telah ditentukan sehingga menutup lajur kiri untuk pengendara yang bisa langsung belok kiri, bahkan ada yang akan membelok ke kanan tetapi ambil lajur paling kiri sehingga memotong jalan pengendara di sebelah kanan yang mau jalan lurus. Baca selebihnya »

12 Oktober 2009 Ditulis oleh Yoyok Putra Muria | Add new tag, umum | | Belum Ada Tanggapan