UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
Sebagai bangsa yang berkepribadian maka sangatlah pantas untuk melaksanakan dan menjalankan peraturan terutama yang bersangkutan dengan kepentingan umum misalnya tentang aturan lalu lintas dan angkutan jalan raya. Sudah sepantasnya aturan berlalulintas di jalan umum di tata kembali karena banyak kejadian masyarakat kita sebagian sudah melupakan tentang sopan santun berlalu lintas dan tidak lagi memperhatikan pemakai jalan lain. Sebagai contoh : Sudah jelas pengendara memberikan isyarat belok kekanan (lampu sein kanan menyala dari 400 m sebelum membelok kanan dan memposisikan di lajur kanan masih saja pas mau belok dilanggar dari belakang dan mengambil jalan di kanan kendaraan yang mau belok. Sehingga orang tersebut tidak mau memberikan kesempatan orang yang mau berbelok. Ironis lagi kendaraan sudah mengambil separuh jalan mau menyebrang jalan untuk belok masih saja pengendara lain tidak mau memberikan kesempatan untuk menyebrang karena orang tersebut menyalip kendaraan di depannya di posisi kanan dan tidak mau menghentikan kenadraan memberikan kesempatan penyebrang, lebih fatal lagi di perempatan berlampu pengatur jalan rata- rata tidak mau mengambil posisi tertib dan antri di jalur yang telah ditentukan sehingga menutup lajur kiri untuk pengendara yang bisa langsung belok kiri, bahkan ada yang akan membelok ke kanan tetapi ambil lajur paling kiri sehingga memotong jalan pengendara di sebelah kanan yang mau jalan lurus. Baca selebihnya »




