UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya

12 Oktober 2009 § Tinggalkan komentar

Sebagai bangsa yang berkepribadian maka sangatlah pantas untuk melaksanakan dan menjalankan peraturan terutama yang bersangkutan dengan kepentingan umum misalnya tentang aturan lalu lintas dan angkutan jalan raya. Sudah sepantasnya aturan berlalulintas di jalan umum di tata kembali karena banyak kejadian masyarakat kita sebagian sudah melupakan tentang sopan santun berlalu lintas dan tidak lagi memperhatikan pemakai jalan lain. Sebagai contoh : Sudah jelas pengendara memberikan isyarat belok kekanan (lampu sein kanan menyala dari 400 m sebelum membelok kanan dan memposisikan di lajur kanan masih saja pas mau belok dilanggar dari belakang dan mengambil jalan di kanan kendaraan yang mau belok. Sehingga orang tersebut tidak mau memberikan kesempatan orang yang mau berbelok. Ironis lagi kendaraan sudah mengambil separuh jalan mau menyebrang jalan untuk belok masih saja pengendara lain tidak mau memberikan kesempatan untuk menyebrang karena orang tersebut menyalip kendaraan di depannya di posisi kanan dan tidak mau menghentikan kenadraan memberikan kesempatan penyebrang, lebih fatal lagi di perempatan berlampu pengatur jalan rata- rata tidak mau mengambil posisi tertib dan antri di jalur yang telah ditentukan sehingga menutup lajur kiri untuk pengendara yang bisa langsung belok kiri, bahkan ada yang akan membelok ke kanan tetapi ambil lajur paling kiri sehingga memotong jalan pengendara di sebelah kanan yang mau jalan lurus. « Read the rest of this entry »

AD ART Partai GERINDRA

9 April 2008 § 9 Komentar

ANGGARAN DASAR

PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA

GERINDRA

 MUKADIMAH

Bahwa cita-cita luhur untuk membangun dan mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil dan makmur serta beradab dan berketuhanan  yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan cita-cita bersama dari seluruh rakyat Indonesia.Cita-cita kemerdekaan tersebut hanya dapat dicapai dengan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, membangun segala kehidupan secara seimbang baik lahir dan batin dengan landasan Pancasila. Selanjutnya kehidupan bangsa yang lebih maju, modern, dan mandiri menuntut pembaruan yang terus-menerus melalui usaha-usaha yang disesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan zaman dengan tetap memelihara nilai-nilai luhur dan kepribadian bangsa Indonesia.

Terjadinya penyelewengan-penyelewengan terhadap cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya melahirkan tatanan baru yang menghendaki agar seluruh kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia diletakkan dan dilandaskan kepada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian hakikat tatanan baru adalah sikap mental yang menuntut pembaharuan dan pembangunan yang terus-menerus dalam rangka melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. « Read the rest of this entry »

Where Am I?

You are currently browsing the Add new tag category at Drs. SUDARTOYO.